Hitung estimasi hak finansial ketika PHK, resign, pensiun, atau berhenti kerja
Berdasarkan UU Cipta Kerja: 0.5x gaji untuk <1 th, 1x untuk 1-2 th, 2x untuk 2-3 th, dan seterusnya sampai maksimal 8x gaji untuk >8 tahun.
0.5x gaji untuk setiap tahun kerja, maksimal 9 tahun. Diberikan untuk PHK, pensiun, meninggal, atau cacat total.
Iuran 2% dari pekerja + 3.7% dari perusahaan. Bisa dicairkan saat pensiun (56 th), PHK, atau meninggal.
JKK (Kecelakaan Kerja) dan JKM (Kematian) memberikan santunan 24x gaji terakhir jika terjadi kecelakaan atau meninggal saat bekerja.