Kalkulator Warisan Islam

Hitung pembagian warisan sesuai hukum Islam (Faraid)

Data Warisan
Masukkan data harta dan ahli waris

Harta Peninggalan

Maksimal: Rp 0

Ahli Waris

Pasangan (pilih salah satu)

Orang Tua

Anak Kandung

Cucu (dari anak laki-laki)

Saudara Kandung

Hasil Pembagian
Pembagian warisan berdasarkan hukum faraid

Isi data dan klik "Hitung Warisan"

Catatan Penting

  • Suami dan istri tidak bisa dipilih bersamaan (pilih salah satu)
  • Wasiat maksimal 1/3 dari harta setelah hutang dilunasi
  • Hutang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum pembagian warisan
  • Rasio anak laki-laki : perempuan adalah 2:1 (ashabah)
  • Kalkulator ini untuk kasus umum, kasus kompleks perlu konsultasi ulama
  • Referensi: Al-Quran Surah An-Nisa ayat 11-12, Fiqh Mawaris