Kalkulator Slip Gaji

Hitung gaji bersih, pajak PPh 21, dan BPJS dengan mudah

Data Karyawan
Komponen Gaji
Pengaturan Pajak & BPJS
Slip Gaji
Hasil perhitungan akan muncul di sini

Isi data dan klik "Hitung Gaji"

Catatan Penting

  • Perhitungan PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai UU HPP 2021
  • BPJS Kesehatan: 1% dari gaji pokok (max base Rp 12.000.000)
  • BPJS Ketenagakerjaan: JHT 2% + JP 1% (JP max base Rp 10.042.300)
  • Biaya jabatan dihitung 5% dari penghasilan bruto (max Rp 500.000/bulan)
  • Hasil perhitungan bersifat estimasi, untuk keperluan resmi konsultasi dengan bagian HR/Finance
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) disesuaikan dengan status perkawinan dan tanggungan